Senin, 28 Maret 2011

Tugas dan Tanggungjawab KPMD

KPMD/K adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan.

Sebagai kader masyarakat peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu F-KEC dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat

Tahapan Tugas KPMD

Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian
gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan
usulan desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai
selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk:
kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya
biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa
prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain
dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.
Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung
jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak
dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian
pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan
kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan
peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas
dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas
dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak
sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan


Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian
pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan
PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil
kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang
telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun

WACANA SEPUTAR TANJUNG PALAS UTARA: Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Tugas dan Tanggungjawab ( KPMD )

WACANA SEPUTAR TANJUNG PALAS UTARA: Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Tugas dan Tanggungjawab ( KPMD )

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Tugas dan Tanggungjawab ( KPMD )